Tangerang — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memberlakukan Peraturan Menteri No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Aturan ini menggantikan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 dan sejumlah regulasi sebelumnya, dengan tujuan meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui pendekatan
