Undang-undang / Permen SPMI
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Pasal 52 dan Pasal 53 mengatur kewajiban perguruan tinggi untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan, termasuk SPMI sebagai komponen utama.
- Menegaskan bahwa SPMI merupakan bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), bersama Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME/akreditasi) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Mengatur struktur SPM Dikti, termasuk SPMI sebagai penjaminan mutu internal yang dilaksanakan perguruan tinggi secara mandiri.
- Dikemukakan bahwa SPMI mencakup siklus penetapan standar, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu.
- Catatan: Peraturan ini dicabut oleh Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016.
3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Menggantikan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 dan menjadi dasar pelaksanaan SPMI dengan penekanan pada siklus penjaminan mutu (standar, implementasi, evaluasi, pengendalian, peningkatan).
- Menjelaskan integrasi SPMI, SPME (akreditasi), dan PD Dikti sebagai pilar utama SPM Dikti.
- Status: Dicabut oleh Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023.
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Peraturan terbaru yang menggantikan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016.
- Memperkuat kerangka SPMI dengan menetapkan tahapan penjaminan mutu: penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).
- Menyatakan bahwa SPMI harus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan peningkatan mutu pendidikan.
5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
- Menetapkan standar minimal yang harus dipenuhi perguruan tinggi, meliputi Standar Nasional Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat.
- SN Dikti menjadi acuan utama dalam pelaksanaan SPMI untuk memastikan kualitas pendidikan sesuai kriteria pemerintah.
- Diperbarui melalui Permendikbud No. 3 Tahun 2020.
6. Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Lain yang Relevan
-
- PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi: Mendukung implementasi SPMI dengan mengatur tata kelola perguruan tinggi.
- Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi: Menghubungkan SPMI dengan proses akreditasi eksternal (SPME).
- Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Pengelolaan Perguruan Tinggi: Memuat persyaratan mutu untuk pendirian perguruan tinggi.